loading...
loading...
Seorang ibu di Berau, Kalimantan Timur, nekat menjual anak kandung perempuannya yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang.
HN (42) , seorang ibu rumah tangga, ditangkap pihak kepolisian Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, atas dugaan human trafficking atau perdagangan manusia kepada anak kandungnya sendiri.
Dengan iming-iming akan mendapat tambahan uang jajan sekolah, anak kandung perempuannya AR , yang masih berusia 14 tahun, dijual untuk melayani pria hidung belang , Alasan sang ibu ini pun membuat para petugas yang memeriksanya geleng-geleng kepala karena dia tega menjual anak kandungnya tersebut hanya untuk membeli Perhiasan Dan Ikut Arisan.
Gengsinya yang terlelu tinggi membuat ia menghalalkan segala cara agar bisa melaksanakan semua keinginannya tersebut .Hingga mata hatinya pun tertutup dan tega melakukan hal yang keji tersebut.
Laporan datang dari kekasih AR, yang curiga saat AR menangis mendapat telepon dari seorang pria berinisial EK. Dari pengakuan korban diketahui tersangka sudah melakukan hal ini sejak Juli lalu.
Atas perbuatannya, ibu kandung korban dan pria pengguna jasa terancam hukuman minimal 20 tahun penjara.
HN (42) , seorang ibu rumah tangga, ditangkap pihak kepolisian Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, atas dugaan human trafficking atau perdagangan manusia kepada anak kandungnya sendiri.
Dengan iming-iming akan mendapat tambahan uang jajan sekolah, anak kandung perempuannya AR , yang masih berusia 14 tahun, dijual untuk melayani pria hidung belang , Alasan sang ibu ini pun membuat para petugas yang memeriksanya geleng-geleng kepala karena dia tega menjual anak kandungnya tersebut hanya untuk membeli Perhiasan Dan Ikut Arisan.
Gengsinya yang terlelu tinggi membuat ia menghalalkan segala cara agar bisa melaksanakan semua keinginannya tersebut .Hingga mata hatinya pun tertutup dan tega melakukan hal yang keji tersebut.
Laporan datang dari kekasih AR, yang curiga saat AR menangis mendapat telepon dari seorang pria berinisial EK. Dari pengakuan korban diketahui tersangka sudah melakukan hal ini sejak Juli lalu.
Atas perbuatannya, ibu kandung korban dan pria pengguna jasa terancam hukuman minimal 20 tahun penjara.
loading...