loading...
loading...
Gara-gara status di Facebook, dua wanita dan seorang bocah dianiaya pasangan suami istri (pasutri) di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Pelaku adalah pasutri bernama Abdul Salam (46) dan Sheila Monica (25), warga Gang Sesepat, Kampung Baru, Pangkalan Bun.
Sedangkan yang jadi korban Ajeng Faridah Candra (25) dan putrinya HNC yang masih berusia setahun. Mereka adalah warga Perumahan Sido Mukti nomor A, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan. Seorang korban lagi adalah Mira Gautama Emilia (22), warga Jalan Padat Karya RT 15, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun.
Kronologinya, 2 September 2016, Ajeng membuat status di Facebook-nya, "Alhamudulillah ya kita punya surat nikah dan diijab kabul dengan SAH colek beib Mira Emilia”.
Status ini kemudian dikomentari oleh Mira Emilia, "Eh tapi tu sama kaya si onoooo yg di sonoooo jadi bini ke empat z kaya bini tuha yg dianiaya hahahah”.
Status ini membuat kedua pelaku tersinggung. Padahal tak ada nama keduanya disebut dalam status dan komentar di media sosial itu.
"Pada 21 september 2016, saya tidak sengaja bertemu kedua pelaku di Jalan Antasari, Pangkalan Bun tepat di depan toko Mebel Afian. Saya ditampar sama pasutri tersebut. Kemudian saya buat laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Kobar," ujar korban Mira Emilia saat ditemui di rumah Korban Ajeng, Jumat (28/10/2016).
Dari laporan itu, mira dan pasutri tersebut dipanggil ke Polres untuk proses mediasi. "Dan hasilnya kita damai. Tapi sebenarnya saya tidak terima, apa salah saya. Kalau gara-gara komentar di FB, saya tidak nuduh siapa-siapa,” sebutnya. Tak berhenti di situ, pasutri ini kembali beraksi pada 24 September 2016.
Kali ini mereka menyasar Ajeng Faridah dan anaknya. Korban diajak bertemu sekitar Jalan Antasari Pangkalan Bun. "saat itu saya naik motor sama ank saya HNC. Saat bertemu, mereka membawa oknum aparat berbaju hijau. Di situ saya dijambak oleh pelaku Sheila, terus yang laki bawa kayu ulin menghantam saya tapi kena dahi anak saya. Anak saya terluka dan kesakitan," ujar Ajeng.
Ajeng langsung melaporkan kasus penganiayaan terhadap dirinya dan sang anak ke Mapolres Kotawaringin Barat pada hari kejadian. "Tapi hingga hari ini 28 Oktober 2016, satu bulan lebih belum tahu kasus ini diapain. Tidak ada kejelasan dari polisi. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Dan pertanyaan kami kenapa tidak ditahan. Justru pelaku masih berkeliaran," ujar Ajeng emosi. Kanit Sidik Perempuan dan Anak, Bripka Vera Yuliana mengatakan, kasus dugaan penganiayaan terhadap HNC dan sang ibu tetap berjalan.
"Tetap kita proses, kalau saya menangani yang anaknya saja. kalau yang Ajeng ada unit umum yang menangani. Karena sebelumnya terbentur keterangan saksi yang telat datang ke penyidik untuk memberikan keterangannya. Jadi agak molor," ujar Vera.

Sedangkan yang jadi korban Ajeng Faridah Candra (25) dan putrinya HNC yang masih berusia setahun. Mereka adalah warga Perumahan Sido Mukti nomor A, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan. Seorang korban lagi adalah Mira Gautama Emilia (22), warga Jalan Padat Karya RT 15, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun.
Kronologinya, 2 September 2016, Ajeng membuat status di Facebook-nya, "Alhamudulillah ya kita punya surat nikah dan diijab kabul dengan SAH colek beib Mira Emilia”.
Status ini kemudian dikomentari oleh Mira Emilia, "Eh tapi tu sama kaya si onoooo yg di sonoooo jadi bini ke empat z kaya bini tuha yg dianiaya hahahah”.
Status ini membuat kedua pelaku tersinggung. Padahal tak ada nama keduanya disebut dalam status dan komentar di media sosial itu.
"Pada 21 september 2016, saya tidak sengaja bertemu kedua pelaku di Jalan Antasari, Pangkalan Bun tepat di depan toko Mebel Afian. Saya ditampar sama pasutri tersebut. Kemudian saya buat laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Kobar," ujar korban Mira Emilia saat ditemui di rumah Korban Ajeng, Jumat (28/10/2016).
Dari laporan itu, mira dan pasutri tersebut dipanggil ke Polres untuk proses mediasi. "Dan hasilnya kita damai. Tapi sebenarnya saya tidak terima, apa salah saya. Kalau gara-gara komentar di FB, saya tidak nuduh siapa-siapa,” sebutnya. Tak berhenti di situ, pasutri ini kembali beraksi pada 24 September 2016.
Kali ini mereka menyasar Ajeng Faridah dan anaknya. Korban diajak bertemu sekitar Jalan Antasari Pangkalan Bun. "saat itu saya naik motor sama ank saya HNC. Saat bertemu, mereka membawa oknum aparat berbaju hijau. Di situ saya dijambak oleh pelaku Sheila, terus yang laki bawa kayu ulin menghantam saya tapi kena dahi anak saya. Anak saya terluka dan kesakitan," ujar Ajeng.
Ajeng langsung melaporkan kasus penganiayaan terhadap dirinya dan sang anak ke Mapolres Kotawaringin Barat pada hari kejadian. "Tapi hingga hari ini 28 Oktober 2016, satu bulan lebih belum tahu kasus ini diapain. Tidak ada kejelasan dari polisi. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Dan pertanyaan kami kenapa tidak ditahan. Justru pelaku masih berkeliaran," ujar Ajeng emosi. Kanit Sidik Perempuan dan Anak, Bripka Vera Yuliana mengatakan, kasus dugaan penganiayaan terhadap HNC dan sang ibu tetap berjalan.
"Tetap kita proses, kalau saya menangani yang anaknya saja. kalau yang Ajeng ada unit umum yang menangani. Karena sebelumnya terbentur keterangan saksi yang telat datang ke penyidik untuk memberikan keterangannya. Jadi agak molor," ujar Vera.
loading...