Tau kah Anda ! Ternyata pencuci tangan antiseptik HARAM hukumnya Digunakan Dalam Islam?

loading...
loading...
Ada dua pembahasan berkenaan dengan pertanyaan.
Pembahasan Pertama:
Apakah Alkohol murni itu Najis:
kalau dikatakan bahwa Alkohol itu adalah khamr, maka kita harus melihat fatwa ulama' tentang kenajisan khamr, karena dalam pertanyaan disebutkan penggunaannya di tangan.
Ulama' berbeda pendapat tentang kenajisan khamr: kebanyakan ulama' mengatakan bahwa dzat dari khamr adalah Najis, dan ada ulama' yang mengatakan bahwa khamr dzatnya tidak najis lih. 






syaikh Utsaimin termasuk ulama' yang tidak menganggap khamr itu najis dzatnya. Diantara alasan beliau adalah:
1. sebagaimana alat judi, berhala dan anak panah (yg digunakan untuk undian.pent)tidaklah najis maka begitu pula khamr. kesemuanya itu disifati dengan “rijs” dalam ayat. Kalau seandainya khamr dianggap najis karena pensifatan ini niscaya yang lain juga najis. Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (المائدة:90)
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Rijs Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

2. ketika tiba waktu pengharaman khamr orang-orang membuang dan mengalirkan khamr di pasar-pasar madinah, seandainya khamr najis dzatnya niscaya itu dilarang dialirkan di jalan umum 

3. saat khamr diharamkan, nabi shallallah alaihi wa sallam tidak memerintahkan para sahabatnya untuk mencuci bejana-bejana (bekas khamr.pent) 
Disusun ulang dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin 11/255

Oleh karena itu alkohol tidaklah najis dzatnya (jika dianggap alkohol adalah khamr)

pembahasan kedua:
alkohol yang bercampur dengan yang selainnya:
syaikh Utsaimin menjelaskan bahwa: Alkohol jika bercampur dan melebur dzatnya dalam campuran dengan berbagai zat yang suci, serta dia tidak berbekas dalam campuran tersebut maka hukum campuran itu suci. 
Kalau zat Alkohol masih tetap terasa -misalnya- karena prosentasenya yang besar dalam campuran tersebut maka otomatis campuran tersebut tidak boleh dikonsumsi. islamqa.info/ar/ref/59899

Dan campuran yang mengandung Alkohol untuk mencuci tangan kemungkinan besar masuk di golongan kedua dari pemaparan syaikh Utsaimin. Oleh karena itu apa boleh memakainya untuk cuci tangan?
Allah ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an setelah menyebutkan khamr, (maknanya) “Jauhilah”. Dan menjauhi khamr berarti dalam semua bentuk penggunaan, baik itu diminum atau yang lainnya, termasuk mencuci tangan dengannya. Akan tetapi pengharamannya untuk diminum/ dimasukkan ke kerongkongan telah jelas, dan untuk penggunaan selainnya adalah merupakan langkah hati-hati dalam beragama.
Ini, karena illat/sebab pengharaman yang disebutkan dalam Al-Qur'an:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (المائدة:٩١)
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Hanya terwujud ketika khamr diminum adapun jika digunakan untuk kepentingan lainnya illat tersebut tidak terwujud.

Dengan demikian penggunaan pencuci tangan tersebut seharusnya dijauhi, adapun mengharamkannya secara mutlak (untuk penggunaan selain minum) maka kami tidak bisa melakukannya. Diintisarikan dari fatwa syaikh Utsaimin di islamqa.info/ar/ref/59899

Jadi seharusnya seorang muslim mencari pengganti dengan mencari pencuci tangan yang bersih dari zat tersebut, dan kalau memang tidak ditemukan maka lebih baik selalu siap dengan sendok dan garpu yang steril untuk makan di tempat yang minim air. 
wallahu a'lam


SUMBER : http://www.salamdakwah.com/ 
loading...