Ini Motif dan Kronologis Pembunuhan Bunga Fikalia, Ia Sempat Sampaikan Pesan Terakhinya kepada sang bunda ..

loading...
loading...
 Tim gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan akhirnya mampu mengungkap kasus pembunuhan terhadap Bunga Fikalia (17).
Ada empat tersangka yang sudah ditangkap. Salah satunya adalah teman Bunga berinisial IR (17).

Tiga tersangka lain adalah Ilham alias Teweng (19), AN (17) dan SL (16) sementara satu tersangka lain berinisial FJ (26) masih dalam pengejaran petugas.
Karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, penanganannya di Subdit IV Remaja, Anak, Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Tersangka Teweng penangannya di Subdit III Jatanras.
Jenazah Bunga Fikalia (18) dimakamkan di tempat pemakaman umum Firdaus di Desa Natar, Lampung Selatan, Selasa (4/4/2017). Bunga adalah korban pembunuhan yang diduga dilakukan komplotan begal.
Jenazah Bunga Fikalia (18) dimakamkan di tempat pemakaman umum Firdaus di Desa Natar, Lampung Selatan, Selasa (4/4/2017). Bunga adalah korban pembunuhan yang diduga dilakukan komplotan begal. (Tribun Lampung)
Kasubdit IV Renakta Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ferizal mengatakan, ada dua motif yang melatarbelakangi pembunuhan terhadap Bunga yakni motif sakit hati karena asmara dan motif pencurian dengan kekerasan yaitu pembegalan sepeda motor.
Kisah ini berawal saat FJ dan Teweng menemui IR di sebuah kolam ikan di Natar, Lampung Selatan.  
FJ curhat ke IR bahwa dirinya membutuhkan uang untuk menggugurkan kandungan kekasihnya.
“FJ ini minta carikan korban yang bisa dibegal sepeda motornya ke IR supaya bisa dapat uang untuk aborsi,” ujar Ferizal di ruang kerjanya, Jumat (7/4/2017).
IR menyebutkan nama Bunga.
Menurut Ferizal, IR mengusulkan Bunga sebagai korban karena rasa sakit hatinya.
IR dendam kepada Bunga karena mantan kekasihnya kini menjalin hubungan asmara dengan Bunga.
Mereka lalu menyusun rencana untuk membegal sepeda motor Bunga.
Pada saat perencanaan itu, datang AN dan SL.
“AN dan SL ini mengetahui rencana pembegalan motor yang akan dilakukan FJ dan IR,” tutur Ferizal.
Rencana dijalankan. IR menghubungi Bunga meminta tolong untuk membantu temannya yang kehabisan bensin di Jati Agung, Lampung Selatan.
Bunga  menjemput IR di kolam usai menaruh kelapa di Pasar Natar.
Mereka lalu pergi ke arah Trikora, Jati Agung, Lampung Selatan.
Sampai disana, sudah menunggu FJ dan AN, yang pura-pura kehabisan bensin.
FJ sempat meminta Bunga ke dalam kebun karet menemaninya buang air kecil.
“Kemungkinan FJ berniat menghabisi Bunga di dalam kebun itu tapi karena Bunga tidak mau ikut, tidak jadi,” tutur Ferizal.
Mereka lalu pergi dari tempat itu. Bunga membonceng FJ dan AN naik sepeda motor bersama IR.
 Di tengah jalan, mereka berhenti.
FJ meminta IR untuk ikut naik sepeda motor bersamanya dengan Bunga.
IR lalu naik sepeda motor dengan membonceng Bunga yang berada di tengah dan FJ di paling belakang.
Pada saat itulah, FJ menghabisi Bunga dengan merobek perut Bunga hingga ususnya terburai menggunakan senjata tajam.
IR juga ikut menusuk pundak Bunga. Mereka lalu membuang tubuh Bunga di tepi jalan dan membawa kabur sepeda motor Bunga.
 Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 83 ayat (3) jo pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
loading...